Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Keluarga Brigadir J agaknya merasa kecewa lantaran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka justru belum ditahan.
Ya, meski tersangka lain sudah ditahan pihak kepolisian, nasib berbeda justru didapat oleh Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi diketahui ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (8/9/2022), Putri Candrawathi pun dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pun mengungkap alasan pihak kepolisian tidak menahan Putri.
Ia mengungkap bahwa hal itu terkait dengan kemanusiaan.
Selain itu, Putri Candrawathi masih memiliki balita yang berusia 1,5 tahun juga menjadi salah satu alasan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena), pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujarnya.
Kendati begitu, Putri juga telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," jelasnya.