Find Us On Social Media :

Hadirkan 4 Orang Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan dengan Tersangka Ferdy Sambo

By Hana Futari, Kamis, 8 September 2022 | 13:47 WIB

Kombes Pol Nurul Azizah ditemui di Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - AKP Dyah Candrawati, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri disidangkan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Pelaksana persidangan terhadap AKP Dyah Candrawati terkait Ferdy Sambo digelar di Gedung TMCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

"Sidang KKAP terhadap terduga pelanggar AKP DC berlangsung di gedung TMCC lantai 1," ujar Kombes Pol Nurul Azizah, juru bicara Kabagpenum Divhumas Polri ditemui di Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Kombes Pol Nurul Azizah pun menjabarkan para pihak yang turut menyidangkan AKP Dyah Candrawati.

"Pada sidang hari ini dipimpin oleh ketua komisi sidang AKBP Rahmat Pamudji, wakil ketua sidang AKBP Santios Ginting dan anggota komisi sidang AKBP Mitra Andrias Ratulangi," terangnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan empat orang saksi.

"Kemudian sidang tersebut ikut serta juga 4 orang saksi atau dipanggil 4 orang saksi yaitu KBP MBP, kemudian Kompol CP, kemudian Briptu WTA dan Bripda WW," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, telah ditetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh orang tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo serta Kompol Chuck Putranto.

Dari ketujuh tersangka, Polri sudah menjatuhkan hukuman pencopotan jabatan terhadap Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria Kini Jalani Sidang Kode Etik

 

(*)