"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.
Seperti diketahui, Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu yakni Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kini sudah dua bulan berlalu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka juga telah ditetapkan dan menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (31/8/2022).
Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yakni Direktorat Siber telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice.
Mereka diduga menghalang-halangi proses penyidikan itu dengan merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul, Masih Ingat Kasus Jessica Kopi Sianida, Lolos Lie Detector dan Dinyatakan No Deception Indicated, Apakah Kuat Ma'ruf CS Bakal Senasib?
(*)