Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya yang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam proses pelengkapan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas yang dimaksud adalah milik Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Sampai dengan hari ini saya coba koordinasi dengan pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Irjen Pol Dedi belum bisa memastikan kapan berkas itu rampung dan dikembalikan ke Kejagung untuk proses persidangan.
Dia hanya mengatakan, berkas tersebut secepatnya dilengkapi.
“Untuk berkas tetap masih proses, masih proses, secepatnya lah,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung mengembalikan berkas empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua pada 1 September 2022 lalu.
Berkas dinyatakan P 18 atau harus dilengkapi kembali.
(*)