"Tapi kalau publik figur masih berbicara dan bilang edukasi, lalu justifikasi dukun, ingat, siap-siap anda. Saya nggak main-main," tandasnya.
Suami Aurel Hermansyah dan Gus Miftah dilaporkan ke Polres Metro Kota Depok terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45.
Dijerat dengan pasal tersebut, Atta dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.
(*)