Find Us On Social Media :

'Itu Dinamika Bersosial Media', Cuma Seret Nama Atta Halilintar dan Gus Miftah, Firdaus Oiwobo Ogah Laporkan Netizen yang Menghina Profesi Dukun

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 10 September 2022 | 20:38 WIB

Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo saat ditemui usai membuat laporan, Sabtu (10/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan resmi melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Atta Halilintar dan Gus Miftah dianggap telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap profesi dukun melalui media sosial.

"Siapapun yang mengatasnamakan edukasi tapi masih menghina organisasi dukun, akan saya laporkan."

"Ingat, saya nggak pernah main-main," ucap Firdaus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Firdaus, bukan hanya profesi dukun yang dilecehkan Gus Miftah, tapi juga termasuk para istri dukun.

"Yang kami laporkan atas penghinaan yang mengatakan bahwa istri dukun itu jelek dan brongos."

"Gus Miftah juga bicara di Podcast Atta Halilintar mengatakan bahwa beliau itu menganalogikan orang yang datang ke dukun itu orang bodoh," lanjutnya.

Kendati begitu, pengacara Asosiasi Dukun Indonesia ini ogah melaporkan penghinaan serupa yang justru dilakukan netizen.

Menurut Firdaus, penghinaan netizen terhadap profesi dukun hanya sebatas dinamika bersosial media.

"Di sini saya bilang, hanya netizen yang tidak akan saya laporkan karena dia tidak ada kaitannya."

"Biasa itu dinamika bersosial media," ujar Firdaus lagi.

Baca Juga: Tolak Tawaran Rp 10 Miliar, Atta Halilintar Ungkap Larangan Keras Bagi Aurel Hermansyah hingga Singgung Soal Dosa yang Ikut Ditanggung Suami: Gak Worth It!

"Tapi kalau publik figur masih berbicara dan bilang edukasi, lalu justifikasi dukun, ingat, siap-siap anda. Saya nggak main-main," tandasnya.

Suami Aurel Hermansyah dan Gus Miftah dilaporkan ke Polres Metro Kota Depok terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45.

Dijerat dengan pasal tersebut, Atta dan Gus Miftah terancam hukuman 4 tahun penjara.

(*)