Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Bharada E alias Richard Eliezer melakukan perbaikan BAP terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Update sedikit tentang klien saya (Bharada E) kemarin kami ada perbaikan BAP," ujar Ronny Talapessy dikutip Grid.ID dari saluran YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
"Perbaikan itu terkait masih adanya keterangan berdasarkan skenario yang lama jadi kita cabut," lanjutnya.
Akan tetapi, Ronny Talapessy tak membeberkan secara detail keterangan apa saja yang diganti oleh Bharada E terkait kesaksian dalam BAP.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi salah satu tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Bharada E, empat tersangka lainnya yaitu Kuat Maruf, Bripka RR, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya terkuak skenario tembak menembak yang dibuat Ferdy Sambo sehingga menjadikannya sebagai tersangka.
Bharada E pun mengajukan justice collaborator dan dikabulkan oleh penyidik.
Kini, Bharada E masih mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri bersama dua tersangka lainnya yaitu Kuat Maruf dan Bripka RR.
Baca Juga: Dinyatakan Jujur, Ternyata Ini Pertanyaan yang Dijawab Bharada E di Tes Uji Kebohongan
Sementara Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.
(*)