Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan belum menerima permohonan justice collaborator dari Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Menurutnya, sejauh ini LPSK baru menerima permohonan JC dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Belum ada permohonannya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).
Edwin mengatakan, siapapun pelaku pidana mempunyai hak untuk mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Akan tetapi, mengenai diterima atau ditolak, hal itu sesuai dengan kewenangan undang-undang.
"Siapa pun pelaku pidana bisa mengajukan. Tapi tolak diterima tergantung pemenuhan syarat sesuai UU,” ucap Edwin.
Adapun syarat mengajukan justice collaborator di antaranya adalah bukan pelaku utama.
Menurut Edwin, pelaku tersebut memiliki keterangan penting untuk mengungkap perbuatan tindak pidana, adanya ancaman nyata kepada terduga pelaku dan keluarganya.
"Status JC sebagai subjek hukum telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Edwin.
Sementara itu, secara terpisah, pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya belum mengajukan menjadi justice collaborator atau memohon perlindungan kepada LPSK.