Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Polisi telah menetapkan tersangka kasus pencurian brankas uang milik selebgram Dara Arafah.
Tersangka merupakan ART di rumah Dara Arafah bernama Musridah (51) dan kekasihnya, bernama Sarpun alias Anwar (38).
"Kedua pelaku ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, satu wanita atas nama Musrida alias Sri umur 51 tahun, pekerjaan art korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (12/9/2022).
Sedangkan kekasih korban, Sarpun alias Anwar bertugas untuk menerima brankas melalui travel, membongkarnya, dan mengambil uang di dalamnya senilai Rp 789 juta.
"Tersangka Sarpun alias Anwar usia 38 tahun ini perannya menerima kiriman brankas dari travel dan membongkarnya dan mengambil isinya," lanjut Zulpan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, di antaranya adalah uang tunai Rp 672 juta, linggis, dua gergaji kecil, pakaian, handphone, hingga BPKB dan STNK.
Barang bukti uang telah berkurang dikarenakan tersangka Sarpun alias Anwar telah menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit motor, beberapa handphone, dan diberikan kepada tunangannya.
"Sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpub membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta membeli beberapa handphone serta memberikan ke tunangannya," kata Zulpan.
"Jadi dia sudah punya tunangan, memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangan," tambahnya.
Tersangka Musridah dan Sarpun terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.
(*)