Find Us On Social Media :

LPSK Belum Terima Hasil Uji Kebohongan Bharada E dari Pihak Kepolisian

By Corry Wenas Samosir, Senin, 12 September 2022 | 16:51 WIB

Bharada E

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa tujuh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau uji poligraf.

Termasuk salah satu tersangkanya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang yang telah menjalani tes kebohongan.

Diketahui bahwa uji poligraf bertujuan untuk memperkaya alat bukti dan petunjuk dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Meski begitu hingga kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum memiliki hasil tes kebohongan dari Bharada E."LPSK tidak mempunyai hasil tes tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Senin (12/9/2022).

LPSK kini sebagai lembaga perlindungan untuk Bharada E karena telah menjadi justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Oleh karena itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Polri untuk mengetahui hasil tes kebohongan Bharada E.

Pasalnya menurutnya, hasil tes kebohongan sangat ditunggu, lantaran dapat menjadi alat bukti di persidangan nanti.

"Ini akan menjadi alat bukti dalam persidangannya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hasil sementara pemeriksaan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terbukti no deception indicated atau jujur.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Dinyatakan Jujur, Ternyata Ini Pertanyaan yang Dijawab Bharada E di Tes Uji Kebohongan

Kendati demikian, ia belum membeberkan rincian dan materi pemeriksaan yang diberikan kepada para tersangka itu.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

(*)