Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan tidak ada batas pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka ketika dalam masa pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi.
Namun melihat dari kasus penembakan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal salah satu tersangka belum mengajukan permohonan justice collaborator.
Padahal LPSK menyatakan kepada siapapun tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).
Edwin mengatakan, secara hukum tidak ada batasan waktu untuk siapapun tersangka mengajukan JC
Hanya saja, jika memang berniat untuk menjadi JC, diharap dapat mengajukan permohonan tersebut sebelum masa persidangan dimulai.
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan."
Sebelum LPSK menawarkan Bripka RR menjadi Justice Collaborator dan dilindungi saat yang bersangkutan dikonfrontir dengan para tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun saat itu Bripka RR belum memutuskan untuk mengajukan menjadi justice collaborator.
Dalam kasus ini, baru Bharada E yang sudah resmi menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J semakin terang.
"Hanya tidak juga ada permohonan resmi yang diajukannya," ujar Edwin.