Baca Juga: LPSK Siap Terima Justice Collaborator Bripka RR dengan 4 Hal Ini Sebagai Syarat
Lebih lanjut Edwin mengatakan siapapun pelaku pidana dalam melakukan pengajuan justice collaborator.
Pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK.
Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
(*)