Sovereign Grant adalah jumlah tahunan yang diberikan kepada raja oleh pemerintah.
Pendapatan ini tentunya berasal dari uang pajak warga negara Inggris. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pemimpin kerajaan dan sisa tugas resmi keluarga kerajaan.
Pada 2016 hingga 2017, sang ratu menerima 54 juta dollar AS atau Rp 763 milliar. Jumlah tersebut berubah setiap tahunnya.
Pada tahun 2017 hingga 2018, Ratu mendapat dana yang lumayan dari pemerintah sebesar 58 juta dollar AS atau Rp 820 milliar.
Seperti yang disebutkan, Ratu juga mendapatkan dana dari The Duchy of Lancaster yang merupakan perumahan, pertanian, dan kawasan komersial.
Pada tahun fiskal 2018, pundi-pundi Ratu bertambah sekitar Rp 381 milliar dari pendapatan tersebut.
Selain itu, Ratu juga memiliki aset pribadi, termasuk koleksi perangko yang berharga, properti Kastil Balmoral di Skotlandia dan Perkebunan Sandringham di Norfolk.
Pada Mei 2019, tak lama setelah kelahiran cicitnya yang kedelapan, majalah Forbes memperkirakan total kekayaan Ratu Elizabeth II sebesar 500 juta dollar AS atau Rp 7 trilliun.
Ratu memang tinggal di Istana megah, memiliki banyak koleksi permata, koki pribadi, kepala pelayan dan pembantu rumah tangga.
Walau begitu, ia juga memiliki kebiasaan berhemat dalam pengeluaran.
Yang termasuk dalam pengeluaran Ratu antara lain gaji semua anak-anaknya, kecuali Pangeran Charles yang menghasilkan uang sendiri dari the Duchy of Cornwall, sebagai hasil jerih payahnya menjalankan tugas kerajaan.