Grid.ID - Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Pemberlakuan pajak progresif itu pada satu orang (perorangan) yang miliki mobil lebih dari satu dengan alamat rumah yang sama.
Jadi kalau misalnya ada 2 mobil dengan alamat yang tertera di STNK yang sama, kena pajak progresif tuh.
Mobil pertama kenanya pajak kepemilikan dan baru yang kedua, harus bayar pajak progresif.
Berapa besaran tarif pajak progresif di DKI Jakarta?
Seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.
Adapun rinciannya sebagai berikut (khusus DKI Jakarta) :
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen - Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen - Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan - keempat besaran pajaknya 3,5 persen - Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen - Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
8 WILAYAH PAJAK PROGRESIF
Tidak hanya di DKI Jakarta saja yang terapkan aturan pajak progresif kendaraan bermotor.
Masih ada 7 wilayah lagi yang terapkan aturan tersebut.
Mulai dari Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat dan sulawesi Selatan.
Adapun besaran kenaikan pajak progresifnya, ditentukan oleh masing-masing wilayah.