Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Polisi telah menetapkan asisten rumah tangga (ART) Dara Arafah sebagai tersangka kasus pencurian brankas uang.
Brankas yang berisi uang Rp 789 juta milik Dara Arafah itu diketahui dibawa kabur oleh Musrida atau Sri (51) atas permintaan kekasihnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sang kekasih, Sarpun alias Anwar (38), diketahui berperan untuk menerima brankas yang dikirimkan melalui travel, dibongkar, dan diambil isinya.
Setelah menangkap Sarpun, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk uang tunai yang jumlahnya sudah berkurang.
Ternyata, uang tersebut telah digunakan Sarpun untuk membeli motor, beberapa handphone, dan diberikan ke tunangannya.
“Uang tersebut sebagian sudah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta, membeli beberapa handphone serta memberikan ke tunangannya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (12/9/2022).
“Jadi dia (Sarpun) sudah punya tunangan, memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangan,” pungkasnya.
Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa aksi Musrida mencuri brankas berdasarkan panduan dan ide dari kekasihnya, Sarpun.
Musrida sempat diminta Sarpun untuk memotret beberapa bagian di rumah Dara Arafah untuk melihat barang apa yang bisa dicuri.
Karena diminta oleh kekasihnya sendiri, Musrida pun akhirnya menuruti dan melakukan sesuai arahan Sarpun.
“Jadi Musrida ditelepon (Sarpun) ‘Keadaan rumah gimana? Kosong? Coba cari ada barang berharga nggak’, di foto beberapa spot, liat brankas, kata si pacar ‘Matiin CCTV lalu angkat brankas’,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Sudah Dimaafkan, Dara Arafah Tetap Akan Lanjutkan Proses Hukum ART yang Bawa Kabur Brankas Uang
“Artinya tersangka Musrida nggak tau juga sebenarrnya kalau itu dalamnya uang, tapi dengan panduan tersangka Sarpun dia mengikuti karena dia dianggap kekasih tapi ternyata Sarpun punya tunangan orang lain,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, tersangka Musrida dan Sarpun terancam dikenakan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(*)