Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Terlibat dalam Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Ingin Penyidik Memastikan
"Lalu Kapolri terima itu semua diotopsi ulang oke, mau dipisah dikosongkan dari orang-orang Divisi Propam Duren Tiga oke, pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo dan kawan-kawan yang jumlahnya sekarang 12 ya."
"Pelakunya ada 5 obstruction of justice, ada 7 yang pidana, belum lagi yang dipecat karena etik atau ditunda kenaikan pangkat," ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masyarakat pasti mendukung perihal pengawasan yang dilakukan terhadap institusi kepolisian.
"Kami rasa ini langkah yang tepat dan diinginkan masyarakat. Kalau mau harap lebih dari itu, menghukum orang dari sekarang nggak bisa karena ada prosesnya," tutup Mahfud MD.
(*)