Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar adanya pengawasan untuk mencegah terjadinya kekerasan di institusi kepolisian.
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin menguatkan dugaan kekerasan di institusi kepolisian masih marak terjadi.
Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan-pengaduan perihal adanya kekerasan di institusi kepolisian selama 5 tahun terakhir.
Menanggapi hal ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan kepolisian sudah mulai menjalankan pencegahan kekerasan di institusinya.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolri dan Kapolri sudah melakukan langkah-langkah awal untuk menghentikan segala sesuatu yang tidak tepat yang tidak perlu terjadi di Polri," ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD, saat dikutip Grid.ID melalui Live Streaming Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Di samping itu, nanti akan dibentuk lembaga yang akan mengawasi institusi kepolisian untuk mencegah adanya kekerasan yang terjadi.
"Kemudian nanti itu akan dilembagakan dan dibuat di dalam sebuah mekanisme yang normal di dalam peraturan-peraturan kebijakan," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya optimis pencegahan kekerasan di kepolisian akan berjalan lancar.
Hal tersebut terlihat pada penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Dan saya kira kita harus optimis dan punya prasangka baik karena Polri itu kalau mau jujur sudah on the track ini."
"Mulai dari Sambo sebulan mengelak mengecoh, tapi aspirasi masyarakat menghendaki lain karena punya bukti-bukti lain dan logika lain."
Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Terlibat dalam Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Ingin Penyidik Memastikan
"Lalu Kapolri terima itu semua diotopsi ulang oke, mau dipisah dikosongkan dari orang-orang Divisi Propam Duren Tiga oke, pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo dan kawan-kawan yang jumlahnya sekarang 12 ya."
"Pelakunya ada 5 obstruction of justice, ada 7 yang pidana, belum lagi yang dipecat karena etik atau ditunda kenaikan pangkat," ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa masyarakat pasti mendukung perihal pengawasan yang dilakukan terhadap institusi kepolisian.
"Kami rasa ini langkah yang tepat dan diinginkan masyarakat. Kalau mau harap lebih dari itu, menghukum orang dari sekarang nggak bisa karena ada prosesnya," tutup Mahfud MD.
(*)