Soimah juga mengaku ingin bertemu kedua tersangka dan memeluk erat mereka.
Meski tak bisa menyampaikan kesedihan dan kemarahannya atas tewasnya sang putra, Soimah mengaku hanya ingin menangis di hadapan kedua tersangka.
“Pertama, ingin aku peluk mereka, benar-benar kupeluk kuat. Mungkin tidak bisa ngomong, cuma bisa menangis saja,” ucapnya.
Sementara itu, MFA dan IH terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya pun terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(*)