Find Us On Social Media :

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Kasus Gontor, Ibu Korban Akui Ingin Peluk Pelaku dan Lakukan Hal Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 13 September 2022 | 18:01 WIB

Tanggapan ibu korban santri Gontor setelah polisi menetapkan 2 tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan anaknya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri Gontor asal Palembang berinisial AM (17).

Ibu korban AM, Soimah (45) pun mengaku lega karena tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan putranya telah ditangkap.

Meski telah menganiaya hingga meregang nyawa putranya, namun Soimah justru ingin memeluk kedua tersangka kasus penganiayaan sang putra.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Polres Ponorogo, Jawa Timur menetapkan 2 tersangka kasus tewasnya AM, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor.

Melansir dari Tribunnews.com, pada Senin (12/9/2022), kepolisian Polres Ponorogo resmi menetapkan 2 tersangka dalam kasus tewasnya AM.

Kedua tersangka itu adalah MFA (18) dan IH (17) yang tak lain mantan santri Gontor sekaligus senior korban AM.

MFA diketahui berasal dari Tanah Datar Sumbar, sementara IH asal Pangkal Pinang Bangka Belitung.

Usai mendapat kabar bahwa tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AM ditangkap, ibu korban, yakni Somah pun mengaku lega.

Mengutip dari Kompas.com, Soimah berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus yang menewaskan putranya tersebut.

“Alhamdulillah, sedikit lega dengan tertangkapnya dua tersangka," kata Soimah yang dikutip Grid.D dari Kompas.com, Selasa (12/9/2022).

"Semoga pihak kepolisian bisa mendalami penyebab kematian ini dan diusut tuntas sampai selesai,” imbuhnya.

Baca Juga: Punya Jabatan Mentereng, Ini Alasan Cucu Pendiri Pesantren Gontor Mau Dinikahi Din Syamsuddin Usai Jadi Duda Selama 19 Hari

Soimah juga mengaku ingin bertemu kedua tersangka dan memeluk erat mereka.

Meski tak bisa menyampaikan kesedihan dan kemarahannya atas tewasnya sang putra, Soimah mengaku hanya ingin menangis di hadapan kedua tersangka.

“Pertama, ingin aku peluk mereka, benar-benar kupeluk kuat. Mungkin tidak bisa ngomong, cuma bisa menangis saja,” ucapnya.

Sementara itu, MFA dan IH terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya pun terancam dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

(*)