"Saya hanya ingin meminta keterangan dari Satpol PP kenapa kontrak tidak diperpanjang. Masa, dekat dengan pemberkasan, saya diberhentikan," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Banjarbaru, Subhan, membantah bahwa pihaknya memberhentikan secara sepihak.
Dia menjelaskan, Maulida memang diberi waktu selama dua bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Kemudian sebelum adanya masa perbaikan kinerja, Subhan melanjutkan, pihaknya sudah memberikan teguran berupa surat peringatan ke 1, 2 hingga 3.
"Sebelumnya sudah ada peringatan sampai 3 kali, tetapi tidak kami beri tindakan.
Kami juga berupaya memberikan waktu untuk yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya.
Namun hasilnya masih belum sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.
Berkaitan dengan pemberhentian yang mendekati masa pemberkasan PPPK, Subhan juga menyesalkan hal tersebut.
Namun menurutnya, demi kepentingan instansi, tindakan tersebut sudah tepat untuk dilakukan.
"Kalai tidak ditindak, nanti menjadi kecemburan di dalam instansi Satpol PP," terang Subhan.
Kemudian, Subhan juga mengungkapkan, ada pula beberapa personel lainnya yang diberikan waktu untuk memperbaiki kinerja.
"Ada juga personel lainnya yang sudah diberikan teguran dan waktu untuk memperbaiki kinerja. Jadi, bukan dia sendiri," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul: Tidak Terima Diberhentikan sebagai Anggota Satpol PP, Maulida Minta Bantuan DPRD Banjarbaru (*)