Find Us On Social Media :

Dipecat Jelang Pemberkasan PPPK, Anggota Satpol PP yang Sudah 4 Tahun Mengabdi Ini Nekat Minta Bantuan DPRD

By None, Rabu, 14 September 2022 | 14:46 WIB

Ilustrasi Satpol PP. PPNS Satpol PP perempuan, Lusy Miftakhirodhiyah, dan anggota lainnya usai menutup Sense Karaoke dan Diskotek Exotic di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Grid.ID - Dipecat jelang pemberkasan PPPK, pilu nasib anggota satpol PP ini.

Pasalnya, sudah 4 tahun mengabdi di instansinya, anggota satpol PP ini dipecat jelang pemberkasan PPPK.

Kekecewaan dirasakan anggota satpol PP yang dipecat padahal sudah 4 tahun mengabdi, ia pun meminta bantuan DPRD.

Seorang pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Noor Maulida Djayanti, terpaksa mendatangi anggota DPRD.

Dia didampingi ibunya meminta bantuan wakil rakyat untuk mendapatkan kejelasan atas pemberhentian dirinya, sebagai petugas administrasi umum pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan per 1 September 2022.

Perempuan yang sudah menjadi pegawai kontrak selama empat tahun ini, merasa diberhentikan secara sepihak dari pimpinan instansinya.

"Saya diberikan waktu untuk memperbaiki kinerja selama dua bulan belakangan ini. Selama masa itu, saya selalu masuk bekerja," katanya, Selasa (13/9/2022).

Maulida mengaku selama dua bulan dalam masa pengawasan, pernah tidak masuk bekerja selama tiga hari berturut-turut.

Hal itu dkarena mengalami cedera akibat latihan judo. Dari prestasi olahraga inilah dia masuk menjadi personel Satpol PP.

"Saya tidak masuk karena sakit pada Agustus lalu. Keterangan saya sakit, dilengkapi dengan surat dokter," jelasnya.

Dia sangat menyesalkan pemberhentiannya tersebut, lantaran mendekati masa pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sempat Viral Gegara Toyor Kepala Pengunjung Restoran, Nenek Pengemis Ini Akhirnya Ditangkap Satpol PP, Sempat Marah-marah Gegara Hal Ini

"Saya hanya ingin meminta keterangan dari Satpol PP kenapa kontrak tidak diperpanjang. Masa, dekat dengan pemberkasan, saya diberhentikan," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satpol PP Kota Banjarbaru, Subhan, membantah bahwa pihaknya memberhentikan secara sepihak.

Dia menjelaskan, Maulida memang diberi waktu selama dua bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Kemudian sebelum adanya masa perbaikan kinerja, Subhan melanjutkan, pihaknya sudah memberikan teguran berupa surat peringatan ke 1, 2 hingga 3.

"Sebelumnya sudah ada peringatan sampai 3 kali, tetapi tidak kami beri tindakan.

Kami juga berupaya memberikan waktu untuk yang bersangkutan memperbaiki kinerjanya.

Namun hasilnya masih belum sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.

Berkaitan dengan pemberhentian yang mendekati masa pemberkasan PPPK, Subhan juga menyesalkan hal tersebut.

Namun menurutnya, demi kepentingan instansi, tindakan tersebut sudah tepat untuk dilakukan.

"Kalai tidak ditindak, nanti menjadi kecemburan di dalam instansi Satpol PP," terang Subhan.

Baca Juga: Total Kekayaannya Capai Rp 1 Miliar Lebih, Inilah Sosok Legiman, Pengemis Tajir yang Sempat Gemparkan Publik dengan Penghasilan Jutaan Rupiah Sehari

Kemudian, Subhan juga mengungkapkan, ada pula beberapa personel lainnya yang diberikan waktu untuk memperbaiki kinerja.

"Ada juga personel lainnya yang sudah diberikan teguran dan waktu untuk memperbaiki kinerja. Jadi, bukan dia sendiri," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul: Tidak Terima Diberhentikan sebagai Anggota Satpol PP, Maulida Minta Bantuan DPRD Banjarbaru (*)