Tetapi di situ, kami hanya diberikan surat tanda penerimaan, di mana dalam surat tanda penerimaan mobil tersebut tidak ada sprinsita, harusnya mengambi barang bukti itu didahului sprinsita juga dan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan bukan penyelidikan.
Tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik, artinya kita mohon adanya proses due process of law penegakan hukum itu harus adil tidak memihak, oleh karenanya kami pun sempat menyuratkan pada polda bali saat itu.” Beber kuasa hukum Jedar.
“Tetapi setelah saya cek kok ini dilaksanakan ada dugaan mal prosedur ya, dilakukan karena masih sp lidik tidak dilakukan dalam SP Penyidikan beda loh” sambungnya.
Menanggapi hal itu, pihak Jedar pun mengirimkan surat pada Polda Bali di tanggal 22 Agustus 2022 dengan tujuan menanyakan permohonan informasi dan klarifikasi tekait pengamanan mobil tersebut.
Namun sayang, meski telah menanti sepekan, Jessica Iskandar ternyata tak menerima tanggapan apapun.
Alhasil, pihaknya kembali mengajukan pengaduan pada Divpropam Mabes Polri pada 1 September 2022.
Pihak Jessica Iskandar pun akhirnya mendapat jawaban pada 8 September 2022, akan tetapi hal mengejutkan justru terjadi.
Mobil Toyota Alphard miliknya ternyata telah dipinjamkan kepada seseorang berinisial IKS, tanpa izin dari Jedar.
Pihak kuasa hukum Jedar lantas menyesalkan kejadian tersebut.
Di sisi lain, Jessica Iskandar pun berharap agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil.
“Saya ingin penegak hukum di Indonesia bisa adil, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga orang yang seperti saya yang melapor bisa mendapatkan kepastian hukum” tutur Jessica Iskandar.
Tonton selengkapnya di youtube channel Grid.ID!
(*)