Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kuasa hukum Roro Fitria, yakni Asgar H Sjafri tegas membantah bahwa sang klien kabur dari rumah.
Sebelumnya, Roro Fitria disebut-sebut pergi dari rumah saat sang suami, Andre Irawan merawat ibunya di rumah sakit.
Seperti yang diketahui, perempuan yang dulu kerap pamer kemewahan itu pun mendaftarkan gugatan cerai pada suaminya.
Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (14/9/2022).
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Andre mengaku terkejut mengetahui sang istri nekat melayangkan gugatan cerai.
Ia juga mengaku tak tahu menahu mengenai penyebab Roro menggugat cerai.
"Jujur, kaget aja dan enggak nyangka bisa sejauh ini ya. Saya juga belum ngecek ke Pengadilan terkait gugatan ini," ujarnya.
"Saya enggak tahu apa alasannya," lanjut dia.
Andre juga mengungkap bahwa ia dan sang istri sudah tidak lagi tinggal dalam satu rumah.
Pasalnya, ia menyebut jika Roro Fitria pergi dari rumah.
Baca Juga: Mendadak Digugat Cerai Roro Fitria, Inilah Arti Nama Andre Irawan, Ternyata Memiliki Makna Ini
"Karena saya sudah beberapa bulan ini tuh enggak serumah sama dia," jelasnya.
"Awalnya saya tidak ikut foto bayi, karena orangtua saya sakit dan harus dirawat. Saya pergi dan sempat ke rumahnya nyai Roro, tapi dia sudah enggak ada," sambungnya.
Bahkan, ia mengaku sudah berusaha mencari keberadaan sang istri.
Namun, hingga saat ini ia belum mengetahui di mana Roro dan sang putra berada.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Jumat (16/9/2022), kuasa hukum Roro, yakni Asgar H Sjafri justru mengungkap hal berbeda.
Dirinya tegas membantah jika kliennya kabur dari rumah.
Ia menegaskan bahwa Roro Fitria tidak pernah pergi dari rumahnya.
"Tidak ada yang pergi dari rumahnya sendiri, Nyai tetap di rumah Nyai, yang pergi itu sebenarnya bukan Nyai," jelasnya.
"Nanti akan dijelaskan oleh Nyai sendiri. Tidak ada Nyai yang pergi dari rumah," sambungnya.
Saat disinggung perihal KDRT, Asgar masih enggan membeberkannya.
Namun, ia justru mengungkap hal mengejutkan bahwa ada sesuatu hal dalam bentuk verbal.
"Nanti kita akan jelaskan di Pengadilan," kata Asgar.
"Ada bentuk verbal," lanjutnya.
"Saya tidak bisa menjelaskan, besok aja ya," lanjutnya.
(*)