Find Us On Social Media :

Survei Membuktikan Masyarakat Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Komnas HAM Setuju Suami Putri Candrawathi Dihukum Berat: Kami Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Seberat-beratnya!

By None, Jumat, 16 September 2022 | 14:02 WIB

Foto Ferdy Sambo saat tiba di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kode etik Ferdy Sambo.

Grid.ID - Masyakarat beramai-ramai mendorong Ferdy Sambo agar diganjar hukuman mati.

Hal tersebut terbukti dari hasil survei yang menyatakan banyaknya dukungan agar Ferdy Sambo diganjar hukuman mati.

Terkait survei yang membuktikan masyarakat cenderung dorong Ferdy Sambo diganjar hukuman mati, Komnas HAM ikut beri tanggapan.

Hukuman berat menanti Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setidaknya, demikian ancaman pasal-pasal yang disangkakan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Terkait kasus pembunuhan berencana, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Sambo juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih memproses berkas perkara Sambo dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: 'Sambo Enggak Ngaku!', Sosok Ini Sebut Adegan Mesra Pelukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Cuma Akting!

Setelah lengkap, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.

Lantas, akankah perbuatan Ferdy Sambo nantinya diganjar hukuman maksimal?

Hukuman mati

Mayoritas masyarakat setuju jika Ferdy Sambo dihukum mati. Ini tergambar dari hasil survei sejumlah lembaga terkait kasus kematian Brigadir J.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis 26 Agustus 2022 misalnya, menunjukkan bahwa 76 responden setuju jika Sambo dihukum mati.

Para responden percaya bahwa perwira tinggi polisi itu adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Selain itu, publik menginginkan Sambo dihukum mati karena ia sempat merekayasa kematian Yosua.

Sementara, menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis 31 Agustus 2022, sebanyak 50,3 persen responden menilai Sambo pantas dihukum mati.

Kemudian, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dipenjara seumur hidup, dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Dalam survei ini, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Terbaru, Lembaga Survei Nasional (LSN) dalam rilis surveinya 5 September 2022 menyebutkan, 53,4 persen responden setuju jika Sambo dihukum mati.

Baca Juga: 'Dia Menangis' Terungkap! Ternyata Begini Ucapan Istri yang Bikin Bripka RR Kini Enggan Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Singgung Soal Pembunuh

Lalu, 22,5 persen mengharapkan Sambo dipenjara seumur hidup, dan 10,2 persen responden ingin dia dipenjara maksimal 20 tahun.

Dari tiga survei ini, terlihat bahwa sebagian publik ingin Sambo dijatuhi hukuman mati, selanjutnya penjara seumur hidup, dan paling sedikit kurungan 20 tahun.

Dua kali lebih berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun setuju jika Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengibaratkan Sambo sebagai petinggi adat yang mengerti hukum adat.

Namun, petinggi tersebut justru melanggar adat yang mereka pahami.

Oleh karenanya, layak jika petinggi adat itu dihukum berat, dua kali lipat ketimbang warga biasa.

"Petinggi polri adalah orang yang seharusnya paham hukum. Kalau dalam masyarakat adat, kepala adat melanggar adat sanksinya dua kali daripada warga biasa," kata Sandrayati dalam acara Aiman Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

"Jadi kalau seorang petinggi Polri melakukan langkah-langkah yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum (harusnya hukumannya lebih tinggi dari warga sipil)," sambung dia.

Hukuman berat bagi Ferdy Sambo bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan, Sambo melakukan pembunuhan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum atau extrajudicial killing.

Kedua, Sambo berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) atau tindakan obstruction of justice.

Baca Juga: Pertaruhkan Karier Suaminya yang Kini Dipecat dari Kepolisian Gegara Terlibat Skenario Licik Ferdy Sambo CS, Terungkap Pekerjaan Istri Baiquni Wibowo Sebelum Akhirnya Jadi Bhayangkari

"Itu tindakan-tindakan pidana yang sebenarnya cukup luar biasa yang apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan, dan hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi, apalagi ini dilakukan oleh seorang petinggi Polri," ujar Sandrayari.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga sempat menyatakan hal serupa. Taufan bilang, dua kesimpulan Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J seharusnya cukup menjerat Sambo dengan hukuman tertinggi yang disangkakan penyidik.

"Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya dan setimpal pada (Ferdy Sambo) apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Taufan, Senin (12/9/2022).

Minimal 20 tahun

Terkait ini, Penasihat Ahli Kapolri bidang Keamanan dan Politik Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara.

Namun, menurutnya, tak menutup kemungkinan jenderal bintang dua Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena jeratan pasal berlapis.

"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," kata Muradi dalam program Back To BDM dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Maksimal dalam Kasus Brigadir J (*)