Grid.ID - Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia.
Persiapan jelang Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi momen yang paling ditunggu dalam Pemilu 2024 mendatang.
Melansir Kompas.com, Senin (19/9/2022), KPU bersama pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa Pilpres dan Pileg 2024 akan melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Seluk beluk Pilpres memang menarik untuk dibahas.
Bukan cuma latar belakang calon, gaji yang didapatkan presiden dan wakil presiden juga bisa menjadi pembahasan yang menarik.
Sebagai pemegang jabatan yang memikul tanggung jawab besar, presiden dan wapres mendapatkan penghasilan yang terbilang tinggi.
Lantas, berapa gaji presiden dan wakil presiden Indonesia?
Yuk simak rincian gaji, tunjangan, sampai uang pensiun yang akan diterima presiden dan wakil presiden Indonesia berikut ini!
Gaji presiden dan wakil presiden
Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.