Find Us On Social Media :

Jelang Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun Presiden dan Wapres Indonesia

By None, Senin, 19 September 2022 | 09:16 WIB

Jokowi dan Ma'ruf Amin

Presiden dan wakil presiden dapat pensiun

Kemudian, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun.

Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain dari pensiun pokok, kepada bekas presiden dan bekas wakil presiden diberikan pula tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Lalu, ditanggung pula biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca Juga: Partai Pandai Tak Lolos Pemilu 2024, Farhat Abbas Bakal Adukan KPU ke DPD RI Bareng 15 Parpol Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia"

(*)