Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang banding Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan tidak akan ada tahapan lanjutan dari hasil sidang banding Ferdy Sambo.
Artinya, sudah tertutup pintu upaya bagi mantan Kadiv Propam itu jika kelak bandingnya ditolak.
"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo di hadapan para awak media saat sidang banding berlangsung.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandasnya.
Tak perlu menunggu lama, Dedi Prasetyo menjanjikan akan menyampaikan hasil sidang banding Ferdy Sambo pada siang ini.
"Pelaksanaan banding digelar hari ini dan InsyaAllah nanti hasilnya mungkin setelah salat Dzuhur akan juga saya sampaikan," tandas Dedi.
Lanjut Dedi, penuntasan sidang banding Ferdy Sambo hari ini merupakan komitmen dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Merupakan komitmen dari bapak Kapolri kalo untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," ujarnya.
Kelak, hasil sidang banding secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Sumber Daya Manusia (SDM).
Dedi Prasetyo mengatakan, pihak SDM memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menuntaskan dokumen administrasi.
Baca Juga: Jadi Komitmen Kapolri, Sidang Banding Ferdy Sambo Bakal Dituntaskan Hari Ini Juga!
"SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil keputusan banding," tegasnya.
Dedi menerangkan bahwa sidang banding Ferdy Sambo sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta mekanismenya diatur dalam Pasal 69.
"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati (perwira tinggi) bintang 3, anggotanya 4 pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tutup Dedi.