Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Olivia Allan, istri Denny Sumargo batal bersaksi di sidang sang suami melawan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Hal tersebut lantaran persidangan tak bisa menerima kesaksian dari istri maupun suami tergugat seperti hubungan antara Denny Sumargo dan Olivia Allan.
"Tidak bisa kalau istri (jadi saksi), kecuali kalau masalah keluarga," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9/2022).
Olivia Allan kemudian mengatakan bahwa dirinya yang mengatur keuangan Denny Sumargo.
"Saya mengatur keuangan di suami saya pak," katanya.
Kuasa hukum Denny Sumargo pun memberikan pembelaan agar Olivia Allan bisa bersaksi di persidangan.
"Kejadiannya sebelum pernikahan," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar.
Akan tetapi, hakim tetap berpatokan dengan pasal yang mengatur terkait saksi di persidangan.
"Pasal 1 45 ayat, tidak boleh didengarkan kalau istri," kata hakim.
Hakim kemudian menanyakan saksi lain selain Olivia Allan yang dihadirkan.
Sayangnya, saksi tersebut masih berada di luar negeri dan tak bisa hadir hari ini.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Sidang Dugaan Wanprestasi, Pihak Denny Sumargo Datangkan Istri sebagai Saksi
"(Saksi lain) masih di Bangkok," katanya.
Rencananya, saksi lainnya bakal dihadirkan di persidangan berikutnya.
"Minggu depan, sudah kembali tanggal 24 (September)," tutup Olivia Allan.
Seperti diketahui, Denny Sumargo membuat laporan terhadap mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang diajukan Denny Sumargo terhadap Ditya Andrista atas dugaan penggelapan.
Denny Sumargo mengklaim jika uang miliknya dengan nominal Rp739 juta dibawa oleh Ditya Andrista.
Ditya Andrista kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari laporan yang diajukan Denny Sumargo.
Ditya Andrista yang tak terima kemudian menggugat balik Denny Sumargo atas dugaan wanprestasi dengan kerugian Rp 880.288.000.
(*)