Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Hasil sidang banding menyatakan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, itu terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh pati (perwira tinggi) bintang 3, serta 4 pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding.
Sidang banding Ferdy Sambo yang berlangsung selama 3 jam itu menghasilkan penolakan terhadap banding Ferdy Sambo.
Hasil sidang banding Ferdy Sambo dibacakan oleh pimpinan sidang, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, yang disiarkan langsung di YouTube Polri TV.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa tidak akan ada tahapan lanjutan usai dilakukannya sidang banding.
Artinya, Ferdy Sambo sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk membela dirinya secara hukum.
"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo di hadapan para awak media saat sidang banding berlangsung.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandas Dedi Prasetyo.