Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sosialita sekaligus pengusaha Medina Zein kembali menghadapi sidang yang beragendakan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (19/9/2022).
Pada sidang pertama, JPU membacakan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha.
Dalam tuntutan tersebut, didapatkan bahwa Medina terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar ketentuan pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Pasal yang disaksikan ialah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Namun dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan Medina Zein dalam kasus ini.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan Marisya Icha secara moril," ungkap JPU.
"Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan," lanjutnya.
Setelah itu, JPU akhirnya membacakan tuntutan kepada Medina dengan hukuman pidana selama 1 tahun, yang dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Medina jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap Medina selama satu 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang berjalan," ujar JPU.