Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

By Virgilery Levana Clarence, Senin, 19 September 2022 | 18:52 WIB

Medina Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Bukan hanya pidana, Medina juga diharuskan untuk membayar sejumlah denda karena kasus pencemaran nama baik ini.

"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana," tutupnya.

(*)