Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Kasus yang menyeret nama Medina Zein atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea sudah sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (19/9/2022), pukul 17.00 WIB.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa Medina telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar ketentuan pasal yang menjadi dakwaan alternatif pidana.
Dakwaan alternatif pertama dalam perkara itu ialah Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Tidak sampai di situ, JPU kemudian juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Medina dalam kasus dengan Uci Flowdea.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi Uci cemas dan ketakuatan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ungkap JPU.
"Hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersandung kasus hukum," lanjut JPU.
Di akhir, JPU mengatakan bahwa Medina dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Medina.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa pidana yang dijalani," tuturnya.
Tak sampai di situ, Medina juga tetap harus membayarkan denda sebesar Rp 200 juta sesuai dengan pasal yang digunakan.
"Denda sebesar 200 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," tutupnya.
(*)