Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta Utara belakangan menyita perhatian publik.
Pasalnya, baik pelaku maupun korban kekerasan seksual ini merupakan anak di bawah umur.
Diketahui korban berusia 13 tahun, sedangkan pelaku merupakan anak-anak berusia 11 tahun.
Kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Utara ini pun mendapatkan bantuan dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dan pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Saya kira kami bersepakat dengan Pak Hotman Paris dari Kantor Hotman Paris Hutapea bahwa ini harus pendekatan spesifik untuk anak anak," kata Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, saat menyambangi Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Meski begitu, Arist tetap menegaskan bahwa pelakunya nanti harus sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.
"Anak itu harus menyadari bahwa tindakannya salah, jadi saya mengarahkan ke sana supaya dia bisa dibina lagi, masa depannya lebih baik lagi, supaya kejadian ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arist juga mengungkapkan bahwa Hotman Paris dan timnya akan membantu perlindungan hukum bagi korban.
Selain itu, KPAI juga memastikan akan memberikan terapi trauma pada korban kekerasan seksual ini.
"Korban, selain pendampingan hukum dari kawan-kawan hotman paris, tapi juga nanti ada terapi trauma terhadap anak ini. apalagi publik sudah tau," tutur Arist.