Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution terhadap dr. Richard Lee kembali berlanjut hari ini, Selasa (20/9/2022).
Seperti yang diketahui, Razman Arief Nasution menggugat dr. Richard Lee dengan membayar sebesar Rp 20,7 miliar karena keberatan dengan aksi dr. Richard Lee yang dirasanya memutus kuasa secara sepihak.
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Razman Arief Nasution.
Sidang tersebut berlangsung tegang dan pada akhir sidang kedua, belah pihak tampak ricuh.
Di mana pihak Razman Arief Nasution dan pihak Kuasa Hukum dr. Richard Lee saling berteriak.
Ada juga aksi dorong yang dilakukan Razman Arief Nasution kepada lawannya.
Kuasa Hukum Razman Arief Nasution, Bintomawi Siregar, mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum Richard Lee menunjukkan sikap tidak profesional dan bertanya hal-hal yang dirasa keluar dari topik persidangan.
"Catatan saya dalam persidangan ini, ya tadi memang ada sedikit keributan sebagai kuasa hukum, itu adalah suatu ketidakprofesionalan dari kuasa hukum tergugat di mana logika sesat."
"Untuk persidangan kode etik, pengadilan pajak itu adalah hal yang ditarik dari wewenang penggugat, itu ada tempatnya bukan persoalan perdata."
"Dalam kitab UU hukum dagang itu sudah diatur. Itu tidak dipermasalahkan oleh penggugat."
"Namun itu ditanyakan berulang kali oleh kuasa hukum tergugat," ungkap Kuasa Hukum Razman Arief Nasution, Bintomawi Siregar, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Razman Arief Nasution yang merasa pihak kuasa hukum dr. Richard Lee hanya sibuk membahas hal-hal di luar topik sidang, salah satunya yaitu perihal administrasi.
"Mereka bukan malah mempertahankan argumentasi hukum mereka untuk membela secara administratif atau perdata, tapi merembet kemana-mana."
"Ijazah saya ditanyakan kemarin yang laminating lah, itu ada di situ saya lihat," ungkap Razman Arief Nasution.
Padahal, Razman Arief Nasution mengungkapkan bahwa saksi ahli sudah menegaskan bahwa kerja sama mereka adalah resmi, yang mengartikan dirinya memang benar pengacara asli.
"Nah jadi ahli tadi menjelaskan, saya menyimpulkan saja, pertama apakah sah atau tidak perjanjian Razman dengan Richard Lee? Jawabannya sah."
"Yang kedua apakah cakap Razman dengan Richard Lee, jawabnya cakap, yang ketiga apakah ini firma atau tidak firma, Athena atau bukan Athena itu sah perjanjian, jelas itu."
"Kalau saya tadi memperpanjang takutnya makin lebar, apa itu," ungkap Razman Arief Nasution.
Razman Arief Nasution menduga bahwa pihak dr. Richard Lee kewalahan menghadapi pihaknya.
"Jadi gaya mereka nih macam-macam, ada yang gaya bencong, ada yang gaya sok hebat."
"Kita nih punya ormas, jangan bolak-balik dipancing nanti ribut, jadi yang kedua, cara bertanyanya menyudutkan dan nampak mereka itu kewalahan," tutup Razman Arief Nasution.
(*)