Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Jakarta Utara menjadi perhatian banyak orang, termasuk Hotman Paris.
Terlebih ketika korban dugaan pemerkosaan tersebut mengadu ke Hotman Paris melalui Hotman 911.
Meski bersedia membantu, Hotman Paris menegaskan bahwa perannya hanya memviralkan dan bukan menjadi kuasa hukum.
"Jadi kami bukan kuasa hukum resmi, dan sesudah saya jalani, ternyata kasus ini dapat respons yang baik dari Bapak Kapolres Jakarta Utara, Wibowo, dari Bareskrim dan Polisi, seperti biasa apa yang saya viralkan langsung segera ditindak," kata Hotman Paris di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Hotman kemudian membeberkan bahwa keluarga korban dugaan pemerkosaan sempat protes karena pelaku tidak bisa dihukum.
Alasannya adalah karena korban masih di bawah umur, yaitu berada di rentang usia 11 sampai 13 tahun.
"Ini keluarga korban ada di sini dari tadi malam, ibu ini nge-WA saya mengatakan 'Masa sih bisa dibebaskan aja, masa begitu aja dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa'," ujar Hotman.
Hotman Paris juga turut mengecam 4 orang terduga pelaku pemerkosaan yang kini masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di mana rentang usia mereka antara 11 hingga 14 tahun.
Apalagi hukum yang berlaku di Indonesia menyebutkan bahwa pelaku di bawah usia 14 tahun tidak bisa dikenakan hukum pidana.
Hanya ada dua opsi, yaitu dikembalikan ke orangtua, atau dikembalikan ke negara untuk mendapatkan pembinaan di lembaga yang telah ditunjuk.
"Bagaimana kalau seorang anak usia 12 hingga 13 tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa, memperkosa, masih pantas enggak dikembalikan ke orangtuanya?" pungkas Hotman.
(*)