Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution terhadap dr. Richard Lee kembali berlanjut, Selasa (20/9/2022).
Seperti yang diketahui, Razman Arief Nasution menggugat dr. Richard Lee dengan membayar sebesar Rp20,7 Miliar karena keberatan dengan aksi dr. Richard Lee yang dirasanya memutus kuasa secara sepihak.
Namun, sidang beragenda mendengar keterangan saksi ahli dan saksi fakta tersebut berakhir ricuh.
Dimana pihak Razman Arief Nasution dan pihak Kuasa Hukum dr. Richard Lee serta saling berteriak dan ada aksi dorong yang dilakukan Razman Arief Nasution kepada lawannya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum M. Kamil Pasha, mengungkapkan rasa malunya terhadap kericuhan yang terjadi.
"Sebenarnya kami nih malu, karena advokat harus jadi contoh teladan yang ditunjukkan ke masyarakat harus yang baik-baik, karena advokat dianggap mengerti hukum. Tapi tadi yang kita lihat ya walau itu bukan kami yang melakukan, tapi dari sebelah sana aduh ada contoh yang kurang baik disaksikan oleh masyarakat," ungkap M. Kamil Pasha saat ditemui Grid.ID di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Kamil Pasha mengungkapkan bahwa pihak Razman Arif Nasution memang selalu mencari keributan terhadap pihaknya.
"Lagi-lagi dari kubunya Pak Razman kenapa sih selalu hobi sekali bikin gaduh di Pengadilan, berisik teriak-teriak, kan nggak pantes dilihat oleh masyarakat. Apalagi tadi di Pengadilan sudah berulang kali loh, dulu pertama saat menunggu mediasi dia datang ke kami teriak-teriak apa maksutnya," ungkap M. Kamil Pasha.
Selain itu, Razman Arif Nasution juga mengancam pihaknya.
"Terus tadi di Pengadilan sampai mengancam akan melaporkan hakim, lalu tadi menunjuk kepada pihak kami akan saya kuliti, maksutnya dikuliti apa, Pak Razman udah berubah jadi pengrajin kulit atau buka kedai minuman ular jadi dikukiti ular, maksutnya apa, padahal cukup lah dia bertanya kepada saksi yang dia bawa," ungkap M. Kamil Pasha.
(*)