Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Berkas tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat belum juga rampung atau P21.
Kepada Grid.ID, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih dalam tahap penelitian.
"Belum (P21). Masih penelitian."
"Kalau udah P21 nanti kita sampaikan ke temen-temen ya," kata Ketut Sumedana melalui sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Tahap pengkajian ini bakal berlangsung selama 14 hari ke depan.
Setelah 14 hari akan ditentukan apakah berkas tersangka Ferdy Sambo sudah dinyatakan atau belum.
Jika belum juga lengkap, berkas bakal dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri.
Tapi sejauh ini, selama 14 hari pihaknya bakal terus mengkaji berkas tersebut.
"Ya nanti lihat, kita belum bisa mengatakan belum lengkap, belum ini, kan masih dikaji," tandasnya.
(*)