Sondra juga menjelaskan bahwa apabila telah dikonfirmasi dan benar penggugat akan mencabut gugatan, majelis hakim nantinya akan membuat penetapan.
"Kalau memang nanti pencabutan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Tentunya itu harus didasari oleh musyawarah terlebih dahulu dari majelis hakim," terang Sondra.
(*)