Find Us On Social Media :

Cabut Gugatan, Pihak Veranosiliyana dan Suami Zaskia Gotik Sama-sama Wajib Hadir di Sidang Berikutnya

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 22 September 2022 | 07:49 WIB

Pernikahan Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Veranosiliyana mendadak mencabut gugatan atas kasus pengakuan anak terhadap suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud.

Pencabutan gugatan ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti.

Menurut Sondra, surat pencabutan gugatan diterima pada tanggal 14 September 2022 lalu melalui PTSP Pengadilan Negeri Cikarang.

"Jadi dari pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan melalui PTSP Pengadilan Negeri Cikarang. Jadi masuk melalui bagian umum," kata Sondra, saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (21/9/2022).

Menurut tinjauan majelis hakim, surat pencabutan gugatan tersebut tidak dicantumkan alasan mengapa gugatan dicabut.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan penggugat dan perlu melakukan konfirmasi secara langsung dari pihak Veranosiliyana.

"Dalam surat pencabutan tersebut tidak dicantumkan alasannya oleh karenanya kita perlu mengkonfirmasi apakah memang benar itu pencabutannya dan alasannya apa," jelas Sondra.

Sayangnya, dalam persidangan kali ini, pihak Veranosiliyana absen dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum Sirajuddin Mahmud.

Oleh karena itu, majelis hakim mengharuskan kedua belah pihak untuk dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Adapun persidangan berikutnya akan digelar pada hari Rabu 28 September 2022 di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Tentunya para pihak yg berperkara wajib hadir di persidangan," ujar Sondra.

Baca Juga: Sirajuddin Mahmud Dituding Punya Anak dengan Model, Zaskia Gotik Minta Doa Jelang Hari Melahirkan Buah Hati Kedua, Warganet Beri Komentar

Sondra juga menjelaskan bahwa apabila telah dikonfirmasi dan benar penggugat akan mencabut gugatan, majelis hakim nantinya akan membuat penetapan.

"Kalau memang nanti pencabutan dikabulkan, maka akan ada penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Tentunya itu harus didasari oleh musyawarah terlebih dahulu dari majelis hakim," terang Sondra.

(*)