"Pastinya banyak ya, kerugian materilnya. Cuma secara nominal, kami perlu konfirmasi dan hitung-hitung lagi," ucap Putro.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.
(*)