Find Us On Social Media :

Visinema Pictures Laporkan 7 Web Ilegal yang Bajak Film Mencuri Raden Saleh

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 22 September 2022 | 07:32 WIB

Visinema Picture laporkan 7 Web ilegal yang membajak Film Mencuri Raden Saleh.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rumah Produksi Visinema melaporkan sejumlah web ilegal ke Polda Metro Jaya terkait pembajakan film Mencuri Raden Saleh.

Visinema telah mengumpulkan 7 web yang membajak film Mencuri Raden Saleh dengan rekaman langsung dalam bioskop.

"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami lampirkan juga sudah kami laporkan terkait dengan film Mencuri Raden Saleh, karena pembajakannya itu yang bikin miris adalah adanya record langsung dalam bioskop."

"Makanya hari ini kami lakukan pelaporan," ujar Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Visinema saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Dengan pembajakan tersebut tentunya semua yang terlibat dalam film Mencuri Raden Saleh kecewa, termasuk para aktor seperti Angga Yunanda dan Iqbal Ramadan.

Menurut pihak Visinema, padahal kini banyak platform legal yang menyediakan tontonan film.

Lantaran itu sangat disayangkan jika masih ada pembajakan film.

"Tentunya kalo kecewa pasti ada, namanya filmnya dibajak. Kan film itu kebanggaan dari director, produser," kata Putro Mas Gunawan selaku Distributor Manager.

"Sebenarnya banyak platform legal, contoh kayak bioskop online segala macam. Tapi masih banyak website seperti ini. Makanya dari Angga ingin ada penindakan," jelasnya.

Putro tak memungkiri Visinema Pictures telah mengalami kerugian besar setelah film Mencuri Raden Saleh dibajak.

Baca Juga: Mencuri Raden Saleh Tembus Dua Juta Penonton, Iqbaal Ramadhan Cs Gelar Karaoke Bersama dengan Ribuan Fans

"Pastinya banyak ya, kerugian materilnya. Cuma secara nominal, kami perlu konfirmasi dan hitung-hitung lagi," ucap Putro.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.

(*)