Find Us On Social Media :

Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Minta Pelaku Mendapat Jerat Hukum

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 22 September 2022 | 08:39 WIB

Visinema Picture laporkan 7 Web ilegal yang membajak Film Mencuri Raden Saleh.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rumah produksi Visinema Pictures mengungkapkan kekecewaannya usai film Mencuri Raden Saleh dibajak oleh sejumlah web ilegal.

"Tentunya, kalau kecewa kecewa pasti ada, namanya film dibajak," ujar Putro Mas Gunawan selaku Distributor Manager saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022)

"Film itu kan kebanggaan dari sutradara, produser," tuturnya.

"Sebenarnya banyak platform legal kok, tapi masih banyak website seperti ini. Makanya dari Angga (Dwimas Sasongko) ingin ada penindakan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihak Visinema mengambil tindakan dengan mengambil jalur hukum.

Pihak Visinema melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Pada dasarnya kita datang ke sini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami lampirkan juga sudah kami laporkan terkait dengan film Mencuri Raden Saleh karena pembajakannya itu yang bikin miris adalah adanya record langsung dalam bioskop," ungkapnya.

Sementara itu, Putro menjelaskan pihak Visinema pernah melaporkan pembajakan film Keluarga Cemara.

"Kalau teman-teman tahu, beberapa waktu lalu kita melakukan penindakan pada Aditya terkait pembajakan Keluarga Cemara. Saat ini kami akan melakukan tindakan yang sama terhadap website ini," ungkap Putro.

Namun hingga saat ini, pihak Visinema belum mengetahui siapa pengelola Web yang membajak filmnya.

Baca Juga: Visinema Pictures Laporkan 7 Web Ilegal yang Bajak Film Mencuri Raden Saleh

Tetapi pihak Visinema berharap pelaku pembajakan tersebut mendapat jerat hukum.

"Enggak ada, langsung melaporkan. Ya mau somasi siapa orangnya nggak ketahuan. Udah jadi wilayah penyidikan lah," ucap Putro.

"Kalo dari visinema sendiri inginnya penegakan hukum. Ya orangnya berharap bisa ditangkap dan ditahan," jelasnya.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.

(*)