Baca Juga: Buka Layanan Hotman 911, Hotman Paris Ungkap Ada 5 Aduan Kasus Dugaan Pemerkosaan dalam Seminggu
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait dan pihak yang bersangkutan sudah menyimpulkan bahwa tindak pidana kasus tersebut akan ditangani dengan pendekatan ditersi.
Metode yang digunakan untuk menyelesaikan kasus di luar persidangan, namun keputusan kan diputuskan di pengadilan.
Menurut Kapolres Jakarta Utara, ada dua pilihan untuk para pelaku, pertama dikembalikan pada orangtua atau dibina oleh negara.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa hukuman perilaku pemerkosa masih di bawah anak perlu dipertegas kembali.
Hotman Paris menyentil Komisi III DPR yang membuat peraturan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“DPR harus mengubah undang-undang bahwa anak 12 tahun itu harus dikembalikan pada orangtua, sudah tak zamannya lagi."
"Ternyata umur 12 tahun ke bawah bisa kelakuannya lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” jelas Hotman Paris.
Tonton video selengkapnya di chanel YouTube Grid.ID !
(*)