Find Us On Social Media :

Tiga dari Empat Pelaku Anak Perkosa Anak di Jakarta Utara Sudah Dibina di Yayasan Kemensos, Hotman Paris Kecewa

By Cucianingsih, Kamis, 22 September 2022 | 19:30 WIB

Arist Merdeka Sirait, Hotman Paris, dan Kapolres Jakarta Utara saat press rilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Polres Jakarta Utara Selasa (20/9/2022)

Grid.ID – Sembari menangis sesenggukan, Rini, kakak korban pemerkosaan didampingi Hotman Paris di Polres Jakarta Utara (20/9/2022) menceritakan adiknya yang sudah tak ceria lagi.

Adik perempuan Rini yang masih berusia anak yakni 13 tahun diperkosa oleh empat anak laki-laki.

Kejadian bermula ketika korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat pelaku.

Keesokan harinya, korban diajak bermain di Hutan Kota Jakarta Utara dan kemudian diperkosa.

Rini mencurigai karena adiknya pulang dalam keadaan lusuh. Sedangkan perilaku adiknya sudah tak ceria seperti hari-hari sebelumnya. 

Ketika ditanya sang adik hanya diam saja namun akhirnya dapat berbicara bahwa ia telah diperkosa.

Saat ditemui di kesempatan yang sama (20/9/2022), Kapolres Jakarta Utara mengatakan, sudah mengamankan keempat anak yang menjadi pelaku pemerkosaan.

Menurut Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, ada tiga pelaku yang berusia 12 tahun dan satu pelaku di bawah usia 12 tahun.

“Kami mendapat informasi langsung dari Pak Kapolres dan Pak Kasat bahwa sehari setelah ada laporan dari masyarakat, itu langsung ditangani oleh Pak Kasatreskrim dan langsung menangkap dan menahan pelaku (pemerkosaan)."

"Ternyata dari empat pelaku itu adalah anak-anak di bawah umur 12 tahun,” jelas Aries Merdeka Sirait yang juga mendampingi keluarga korban. 

Menurut Arist Merdeka Sirait, tiga pelaku yang berusia 12 tahun sudah diamankan dan akan dititipkan di Panti Yayasan Handayani milik Kementerian Sosial. Terhitung tiga pelaku sudah berada di panti selama 12 hari.

“Saat ini pelaku yang berusia 12 tahun itu, sedang dititipkan di salah satu panti, panti Handayani namanya, dikelola oleh Kementerian Sosial dan sampai hari ini sudah 12 hari, dan di sana sudah ada dilakukan pembinaan-pembinaan itu,” jelas Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Buka Layanan Hotman 911, Hotman Paris Ungkap Ada 5 Aduan Kasus Dugaan Pemerkosaan dalam Seminggu

Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait dan pihak yang bersangkutan sudah menyimpulkan bahwa tindak pidana kasus tersebut akan ditangani dengan pendekatan ditersi.

Metode yang digunakan untuk menyelesaikan kasus di luar persidangan, namun keputusan kan diputuskan di pengadilan.

Menurut Kapolres Jakarta Utara, ada dua pilihan untuk para pelaku, pertama dikembalikan pada orangtua atau dibina oleh negara.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa hukuman perilaku pemerkosa masih di bawah anak perlu dipertegas kembali.

Hotman Paris menyentil Komisi III DPR yang membuat peraturan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“DPR harus mengubah undang-undang bahwa anak 12 tahun itu harus dikembalikan pada orangtua, sudah tak zamannya lagi."

"Ternyata umur 12 tahun ke bawah bisa kelakuannya lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” jelas Hotman Paris.

Tonton video selengkapnya di chanel YouTube Grid.ID !

(*)