Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Medina Zein kembali menjalani kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Uci Flowdea.
Usai dituntut 1,5 tahun penjara, Medina Zein menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.
Medina Zein didampingi kuasa hukumnya sekaligus sang suami, Lukman Azhari yang mewakili membacakan nota pembelaan.
Pembelaan pertama yang diucapkan Lukman Azhari yaitu berpatokan pada pasal 27 ayat 3 juncto 25.
Menurut Lukman Azhari, dalam kasus yang menjerat Medina Zein pelanggaran tersebut tak ditemukan.
"Tidak ditemukan subjek hukum yang disebut," ujar Lukman Azhari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
"Menurut saksi ahli, sudah tidak dapat dikenali lagu atau tidak dapat disebut seseorang,"
Selain itu, Medina Zein diwakili Lukman Azhari juga melakukan pembelaan dengan mengungkapan kondisi kejiwaan Medina Zein.
"Terdakwa memiliki gangguan mental," ujar Lukman Azhari.
"Terlampir resume medis selama pasien dirawat, intoksikasi obat, bipolar dan gangguan lambung," ujarnya.
Selain itu Medina Zein juga sempat dirawat lantaran melakukan percobaan bunuh diri.
"Terdakwa dirawat karena percobaan bunuh diri, intoksikasi obat alasan dirawat bipolar," kata Lukman Azhari.
Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mengajukan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan Medina Zein dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Senin (26/9/2022).
(*)