Find Us On Social Media :

Setelah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Medina Zein Ajukan Nota Pembelaan, Alasan Gangguan Jiwa

By Hana Futari, Kamis, 22 September 2022 | 18:17 WIB

Medina Zein dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Medina Zein kembali menjalani kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Uci Flowdea.

Usai dituntut 1,5 tahun penjara, Medina Zein menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.

Medina Zein didampingi kuasa hukumnya sekaligus  sang suami, Lukman Azhari yang mewakili membacakan nota pembelaan.

Pembelaan pertama yang diucapkan Lukman Azhari yaitu berpatokan pada pasal 27 ayat 3 juncto 25.

Menurut Lukman Azhari, dalam kasus yang menjerat Medina Zein pelanggaran tersebut tak ditemukan.

"Tidak ditemukan subjek hukum yang disebut," ujar Lukman Azhari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). 

"Menurut saksi ahli, sudah tidak dapat dikenali lagu atau tidak dapat disebut seseorang," 

Selain itu, Medina Zein diwakili Lukman Azhari juga melakukan pembelaan dengan mengungkapan kondisi kejiwaan Medina Zein.

"Terdakwa memiliki gangguan mental," ujar Lukman Azhari.

"Terlampir resume medis selama pasien dirawat, intoksikasi obat, bipolar dan gangguan lambung," ujarnya.

Selain itu Medina Zein juga sempat dirawat lantaran melakukan percobaan bunuh diri.

Baca Juga: 'Kalau Putus Bisa Kambuh', Medina Zein terus Jadi Bulan-bulanan Warganet, Lukman Azhari Sampai Memohon Berhenti Serang sang Istri

"Terdakwa dirawat karena percobaan bunuh diri, intoksikasi obat alasan dirawat bipolar," kata Lukman Azhari.

Seperti diketahui sebelumnya, Medina Zein dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mengajukan pleidoi, Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan Medina Zein dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Senin (26/9/2022).

Baca Juga: 'Kita Harus Membuat Pledoi' Tak Gentar Membela Medina Zein di Pengadilan, Lukman Azhari akan Buat Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

 

(*)