Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Ada banyak jenis hewan peliharaan, seperti anjing, kucing, hamster, ikan, kambing, dan sebagainya.
Ternyata, kita mempunyai hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan, loh.
Apa saja sih hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hak hewan peliharaan untuk manusia bentuknya beragam, sesuai dengan jenis hewan tersebut.
Dalam pelajaran tematik kelas 4 SD tema 3, siswa harus menyebutkan apa saja hak manusia terhadap hewan peliharaan.
Dilansir Grid.ID dari Bobo.id dan Kompas.com, berikut penjelasannya:
Menjadikannya teman
Kita mempunyai hak untuk mengajak bermain dan bersenang-senang dengan hewan peliharaan.
Baca Juga: Hewan yang Tinggal di Dataran Tinggi, Salah Satunya Kuda, Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 3
Bahkan, tidak sedikit orang menganggap hewan peliharaan sebagai teman dan saudara mereka.
Dengan begitu, maka manusia atau hewan peliharaannya sama-sama mendapatkan kasih sayang dan perasaan nyaman.
Memanfaatkannya sebagai pangan
Beberapa hewan ada yang dipelihara untuk dimanfaatkan sebagai bahan pangan, contohnya ikan, sapi, dan kambing.
Hewan-hewan tersebut dibudidayakan untuk dikirimkan ke restoran atau tempat-tempat makan.
Memanfaatkannya sebagai sandang
Manusia juga bisa mendapatkan bahan sandang seperti baju, sepatu, dan celana dari hewan.
Misalnya sutra yang didapatkan dari ulat sutra, bahan kulit yang didapat dari kambing, sapi, buaya, juga ular.
Ada pula bulu yang didapatkan dari angsa dan kambing.
Bahkan, kita juga bisa mendapat bahan kerajinan dari hewan.
Memanfaatkan tenaga
Ada beberapa hewan yang dipelihara untuk dimanfaatkan tenaganya seperti kerbau, kuda, dan anjing.
Kerbau dimanfaatkan oleh petani untuk membantu membajak sawah, sehingga pertanian berjalan dengan lancar.
Kemudian, ada pula kuda yang dimanfaatkan untuk kereta tradisional seperti (dokar atau delman).
Biasanya delman menggunakan tenaga kuda untuk menarik kereta dan membawa penumpang berkeliling tempat wisata.
(*)