Bagi aparat yang memberikan perlindungan hukum, Sugeng memperkirakan ada bagian 30 persen dari total omzet.
"Kalau perlindungan enggak mungkin komisi cuma 10 persen, menurut saya minimal 30 persen."
Ditanya sumber hitungan tersebut, Sugeng membandingkan dengan biaya jasanya sebagai advokat.
Untuk menangani suatu kasus, biasanya advokat akan mematok jasa dari 30-40 persen.
"Saya kan advokat, advokat itu kalau menangani suatu case yang kemudian bentuknya tidak ada jasa hukumnya, kita kemudian success fee-nya bisa sampai 40 persen," terang Sugeng.
"Karena kita melindungi kepentingan hukumnya dengan biaya dan effort dari kita sepenuhnya."
Modus Ferdy Sambo dan PC Cocok Ciri Tindak Pencucian Uang
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali mencapai babak baru.
Dilansir TribunWow.com, kali ini, muncul kecurigaan bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa Putri Candrawathi menggunakan nama ajudannya untuk membuat rekening yang kemudian digunakan olehnya.
Diketahui, tiga hari setelah kematiannya, ada transaksi mencurigakan dari rekening milik Brigadir J.