Grid.ID - Mulan Jameela kini rajin membagikan aktivitasnya sebagai anggota DPR.
Sejak dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024, karier politik Mulan Jameela jadi perbincangan hangat.
Apalagi diketahui bila Mulan Jameela awalnya tidak lolos dalam pemilihan sebagai anggota legislatif.
Melansir Kompas.com, dalam perhitungan normal, Mulan Jameela terhitung tidak lolos di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.
Mulan menduduki kursi DPR RI setelah menggantikan Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.
Hal ini membuat munculnya spekulasi bila Mulan Jameela merebut posisi orang lain.
Akan hal itu, Ali Lubis selaku kuasa hukum sang penyanyi memberikan klarifikasi.
Menurutnya, posisi Mulan didapatkan setelah kemenangannya dalam proses hukum.
"Dia (Mulan) menggugat dan di pengadilan menang. Itu mekanisme hukum," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
"Mbak Mulan melakukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pengadilan dan Mbak Mulan ditetapkan sebagai anggota terpilih," kata Ali lagi.
Nikmati Gaji Fantastis
Menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji yang cukup fantastis.
Besaran gaji Mulan nantinya, bisa jadi lebih dari Rp 60 juta.
Melansir Kompas.com, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813.
Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.
Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.
Dan dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.
Besarannya lumayan, mencapa Rp 70 juta per orang per periode.
Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.
Digugat dan Diminta Ganti Rugi Rp10 Miliar
Ketika baru dilantik menjadi anggota DPR, Mulan Jameela justru berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Mulan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.
Siapa dia?
Baca Juga: Kompor Listrik Ramai Diperbincangkan karena Kritik Mulan Jameela, Bagaimana Sih Cara Kerjanya?
Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.
Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Belum Sempat Nikmati Gaji Rp 66 Juta Sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar di Hari Kedua Jadi Wakil Rakyat
(*)