Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Permintaan audit atas Pondok Pesantren Az Zikra tak kunjung dilakukan Alvin Faiz, salah satu donatur, Hanny Kristianto, pilih jalur hukum.
Hanny Kristianto diketahui mengajukan permohonan audit terhadap Pondok Pesantren Az Zikra yang dipimpin Alvin Faiz ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Alhamdulillah, team pengacara gabungan kami dipimpin @theampsadvocate @kopi.lawyer telah mengajukan perkara ini ke pengadilan sebagaimana Allah perintahkan."
"Sesungguhnya manusia apabila melihat KEMUNGKARAN kemudian tidak berupaya mengubahnya, maka ALLÀH akan meliputi mereka dengan ADZAB-Nya," tulis Hanny melalui unggahan di Instagram.
Langkah hukum yang ditempuh Hanny tak lain lantaran setelah dikelola Alvin Faiz, yayasan peninggalan mendiang Ustaz Arifin Ilham itu tidak transparan soal keuangan.
Diberitakan Tribunnews, kuasa hukum Hanny Kristianto, Ariyani, menjelaskan perihal urgensi dilakukannya audit atas Pondok Pesantren Az Zikra.
"Klien kami ini selaku donatur, jamaah, merasa perlulah memohonkan pemeriksaan audit laporan keuangan," terang Ariyani.
"Sebelumnya sudah dilakukan melalui ulama, rapat para sesepuh."
"Menurut keterangan klien, itu hanya dijanjikan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada bentuk laporan akuntan publik," jelas Ariyani.
Sebelumnya diberitakan, Alvin Faiz dituding jadi dalang di balik dugaan Pondok Pesantren Az-Zikra mengalami kebangkrutan.
Tudingan Alvin Faiz menjadi biang kerok Pondok Pesantren Az-Zikra bangkrut dibongkar oleh Hanny Kristianto.