Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Salah satu donatur Pondok Pesantren Az Zikra, Hanny Kristianto, ajukan permohonan audit ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Pengajuan permohonan audit ke PN Cibinong lantaran selama ini Alvin Faiz yang memimpin Pondok Pesantren Az Zikra dianggap tidak transparan soal keuangan.
Melansir Tribunnews, kuasa hukum Hanny Kristianto, Ariyani, menjelaskan bahwa sebelumnya Alvin Faiz sudah menjanjikan bakal membuka kondisi keuangan Pondok Pesantren Az Zikra.
Namun putra mendiang Ustaz Arifin Ilham itu tak kunjung menepati janjinya.
"Klien kami ini selaku donatur, jamaah, merasa perlulah memohonkan pemeriksaan audit laporan keuangan," terang Ariyani.
"Sebelumnya sudah dilakukan melalui ulama, rapat para sesepuh."
"Menurut keterangan klien, itu hanya dijanjikan, tetapi sampai dengan hari ini belum ada bentuk laporan akuntan publik," jelas Ariyani.
Melalui unggahan di Instagramnya, Hanny juga telah menegaskan bahwa pengajuan permohonan audit telah resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri.
"Alhamdulillah, team pengacara gabungan kami dipimpin @theampsadvocate @kopi.lawyer telah mengajukan perkara ini ke pengadilan sebagaimana Allah perintahkan."
"Sesungguhnya manusia apabila melihat KEMUNGKARAN kemudian tidak berupaya mengubahnya, maka ALLAH akan meliputi mereka dengan ADZAB-Nya," tulis Hanny.
Sebelumnya diberitakan, Alvin Faiz dituding jadi dalang di balik dugaan Pondok Pesantren Az-Zikra mengalami kebangkrutan.